Dikutip darI PMJ Neww, terkait Swab Test ada beberapa alasan yang membuat tes Covid-19 ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Pertama ialah nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir.
Di mana hal itu merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," kata KH. Makruf Chozin dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Kedua, ialah kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lender.
Kapas lidi termasuk kategori benda padat yang tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
Selain itu, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.
Maka dari itulah Swab Test tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Meski begitu, dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga menyarankan penggunaan rapid test dan GeNose untuk lebih diutamakan dalam screening selama Ramadhan,