Tes Covid-19 yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI Jelang Ramadhan 1442 H, GeNose Salah Satunya

- 8 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/geralt

Dikutip darI PMJ Neww, terkait Swab Test ada beberapa alasan yang membuat tes Covid-19 ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Pertama ialah nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir.

Baca Juga: Laga Perempat Final Piala Menpora 2021, PT LIB Pastikan Laga Persib vs Persebaya Minggu 11 April 2021

Di mana hal itu merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," kata KH. Makruf Chozin dalam keterangannya beberapa hari lalu.

Kedua, ialah kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lender.

Kapas lidi termasuk kategori benda padat yang tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Selain itu, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.

Maka dari itulah Swab Test tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga menyarankan penggunaan rapid test dan GeNose untuk lebih diutamakan dalam screening selama Ramadhan,

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x