Tes Covid-19 yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI Jelang Ramadhan 1442 H, GeNose Salah Satunya

- 8 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/geralt

POTENSI BISNIS – Jelang bulan Ramadhan 1442 H banyak yang khawatir akan hukum dari melakukan tes Covid-19 ketika berpuasa.

Tes Covid-19 biasanya dilakukan dengan cara Rapid Test Antigen, Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Test, juga GeNose.

Namun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu

Sehingga tes untuk mendeteksi Covid-19 bisa dilakukan di siang hari saat menjalani ibadah puasa.

Keputusan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, sudah tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab.

Menurut Fatwa tersebut, Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, namun melalui pori-pori.

Baca Juga: Darurat Bencana Perlu Diperhatikan, DPRD NTT Desak Pemerintah Setempat Sediakan Fasilitas Vital

Sedangkan,tes GeNose diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Dikutip darI PMJ Neww, terkait Swab Test ada beberapa alasan yang membuat tes Covid-19 ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Pertama ialah nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir.

Baca Juga: Laga Perempat Final Piala Menpora 2021, PT LIB Pastikan Laga Persib vs Persebaya Minggu 11 April 2021

Di mana hal itu merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," kata KH. Makruf Chozin dalam keterangannya beberapa hari lalu.

Kedua, ialah kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lender.

Kapas lidi termasuk kategori benda padat yang tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Selain itu, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.

Maka dari itulah Swab Test tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga menyarankan penggunaan rapid test dan GeNose untuk lebih diutamakan dalam screening selama Ramadhan,

Selain itu, pelaksanan Swab Test lebih disarankan dan bila memungkinkan dilaksanakan di malam hari.

Diektahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, MUI juga sempat mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat puasa.

Menurut fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa. Bahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, menganjurkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

“Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari Covid-19,” ujar Hasanuddin AF dikutip dari ANTARA, Jumat, 19 Maret 2021.

Hasanuddin menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramaskular sehingga tidak membatalkan puasa.

“Intinya, vaksinasi melalui suntik di Bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Dia emnegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI terkait vaksinasi di bulan Ramadhan telah melalui pertimbangan yang matang dan sudah disandarkan melalui dalil-dalil yang shahih dan landasan hukum yang kuat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x