Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini 7 April 2021

- 7 April 2021, 08:03 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Jadwal SIM keliling Jakarta, Bandung dan Bekasi lengkap dengan lokasi akan diulas dalam artikel ini.

Setiap orang yang memiliki kendaraan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM digunakan sebagai legalitas seseorang dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang NTT dan NTB, Sebanyak 119 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

SIM memiliki batas waktu berlakunya, setiap lima tahun sekali harus melakukan perpanjangan.

Untuk mempermudah masyarakat pihak Kepolisian menyediakan mobil SIM keliling guna menjangkau masyarakat.

Pihak Kepolisian telah menyediakan mobil SIM keliling pada Rabu 7 April 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.

Bagi masyarakat berlokasi di Jakarta Timur yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi mobil SIM keliling di parkiran Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Rabu 7 April 2021: Wilayah Nusa Tenggara Timur Akan Kembali Hujan

Selanjutnya untuk warga yang berada di Jakarta Timur bisa mendatangi mobil SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan untuk warga Jakarta Barat yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi mobil SIM keliling yang terparkir di LTC Glodok.

Semnatara untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WB hinggaa 14.00 WIB

SIM Keliling Rabu 7 April 2021 untuk wilayah Bekasi berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi. Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sementara itu, pelayanan SIM keliling kota Bandung pada Rabu 7 April 2021 berada di BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adje Bandung dan di OUTLET AMANDA Brownies Jl. Riau No. 154 Kota Bandung.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pemohon dihimbau untuk datang lebih awal karena formulir terbatas.

Sebagai informasi SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Panggung Banyak Dikritik, Wagub DKI: Tidak Ada Keputusan Sepihak

Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online sebagaimna dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @simrestabesbdg1 yaitu sebagai berikut:

1. Kartu SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli atau SUKET (keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C

Apabila masa berlaku SIM telah melebihi waktu yang telah ditentukan, maka hanya bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan membawa persyaratan seperti E-KTP untuk menunjukan permohonan penerbitan SIM baru.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x