1. Kartu SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli atau SUKET (keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C
Apabila masa berlaku SIM telah melebihi waktu yang telah ditentukan, maka hanya bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan membawa persyaratan seperti E-KTP untuk menunjukan permohonan penerbitan SIM baru.***