Kemenkumham Akan Tetapkan 2021 sebagai Tahun Paten Nasional

- 31 Maret 2021, 11:23 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA.

POTENSI BISNIS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia akan menjadikan 2021 sebagai tahun paten nasional.

Hal ini dicanangkan Kemenkumham guna mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) yang tepat sasaran dan terarah.

"Pencanangan ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selaku pemerintah untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Dokumen KLB Demokrat Belum Lengkap, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari  

Pada 2019, Indonesia mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp1.105 triliun atau kurang lebih tujuh persen.

"Kontribusi itu didapat dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja 17 juta orang selama satu tahun," kata Edward.

Dengan capaian kontribusi tersebut, Indonesia berada di posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 pada Seluruh Provinsi di Indonesia

Itu sesuai dengan persentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x