Ini Mekanisme Tilang Elektronik yang Resmi Berlaku pada 23 Maret 2021

- 27 Maret 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. / PIXABAY/vjkombajn


POTENSI BISNIS - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah resmi diberlakukan, pada 23 Maret 2021, di 12 Polda yang tersebar di Indonesia.

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Baca Juga: LINK Streaming Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 11 Subtitle Indonesia

Baca Juga: Mendag Lutfi Lakukan Kunjungan Kerja ke Amerika Serikat Guna Perkuat Hubungan Dagang

Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tidak pandang kedudukan. Pejabat, TNI, sampai bos perusahaan serta mode transportasi pribadi, termasuk sepeda motor juga akan terkena tilang elektronik tersebut.

Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara dengan lima tahapan mekanisme.

Seperti dilansir dari ANTARA, hal ini sudah diatur dan tercatat dalam laman resmi ETLE sebagai berikut:

1. Tahap pelanggaran pengendara

Misal ada pengendara bermain ponsel saat mengendarai kendaraan, maka perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x