Tilang Elektronik Nasional Sudah Berlaku di 12 Polda se-Indonesia, Hindari 10 Pelanggaran ETLE Ini

- 23 Maret 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Ilustrasi kamera tilang elektronik /TMC

POTENSI BISNIS - Tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") telah resmi diluncurkan.

Kini ETLE juga sudah mulai berlaku di 12 Polda se Indonesia, yang nantinya akan menargetkan 10 pelanggaran.

Ialah seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.

Baca Juga: Kini Registrasi dan Penjadwalan Vaksinasi Lebih Mudah, Kunjungi Laman vaksin.loket.com

Selain itu bagi yang menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.

Tidak lupa juga bagi yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik nasional memiliki 244 titik kamera yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Karya-karya Trisutji Kamal, Seniman Musik Indonesia yang Mendunia

Seperti, 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah