Mensos Risma: Balai kemensos Diarahkan Beri Layanan Multifungsi

- 27 Maret 2021, 10:56 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Tangkapan layar/Rio Ryzki Batee/Galamedia/

Kebijakan program rehabilitasi sosial berbeda antara direktorat teknis dengan UPT. 

Direktorat teknis melaksanakan program secara tidak langsung seperti kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi dan perluasan informasi, bimbingan teknis, refleksi kebijakan, supervisi, monitoring evaluasi, perumusan pedoman dan advokasi sosial.

 Baca Juga: Resep Nugget Tempe Enak, Olahan Sehat dan Bisa Cocok Diet

Sedangkan UPT dengan 'branding' baru pelayanan sosial melaksanakan layanan langsung melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).

"Atensi menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi baik fisik, psikososial, mental spiritual, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas," kata Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat.

Di samping itu, Harry mengatakan mengenai Sentra Kreasi Atensi (SKA) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi setiap hari ramai pengunjung.

 Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Begini 5 Tahapan Tilang ETLE

"Mulai dari sentra kuliner, kolam pemancingan hingga agrowisata. Jumlah pengunjung hingga 24 Maret 2021 sebanyak 3.465 orang, dengan total keuntungan kotor sebesar Rp28,4 juta, sedangkan SKA di Balai Besar Kartini di Temanggung telah berhasil menjual 187 potong batik ciprat," kata Harry.

Hasil dari penjualannya itu sudah langsung diberikan kepada para penerima manfaat yang membuat batik ciprat.

"Dalam waktu kurang dari satu bulan, pengunjung SKA mencapai 1.710 orang, total omzet di SKA Kartini per 24 Maret 2021 mencapai Rp67 juta dengan keuntungan kotor Rp12,4 juta," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x