Pengedar Sabu Diringkus, Polisi: Berawal dari Postingan Facebook

- 26 Maret 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara

  

POTENSI BISNIS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan pengedar narkoba berinisial AR (33), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panei Tengah. Labuhanbatu, Sumatra Utara.

 

Tersangka diamankan dengan barang bukti 18 bungkus plastik sabu seberat 9,62 gram dan satu unit ponsel genggam berserta uang tunai sebesar Rp581.000.

 

Penangkapan AR berawal dari postingan salah seorang warga di media sosial Facebook (Grup Maslab) yang mengungkapkan keresahannya terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

 Baca Juga: Polda Banten Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dalam postingan tersebut diketahui menyertakan lokasi dimana terjadinya penyebaran Narkoba yaitu, di Kecamatan Panei Tengah (Jalan Gajah Mada), Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhanbilik.

 

Lantas, Polres Labuanbatu menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana dalam postingan tersebut.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah