POTENSI BISNIS – Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JL dan DE.
Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 0,32 gr, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.
"Iya benar, bahwa per tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE," ujar Diresnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Lutfi Martadian, Minggu, 21 Maret 2021, dikutip dari Tribrata News.
Baca Juga: BNN Sebut Peredaran Narkoba Meningkat 143,64 Persen pada Tahun 2021
Baca Juga: Propam Polda Jabar 'Naik Pitam' Anak Buahnya Konsumsi Narkoba, Begini Langkah yang Akan Dilakukan
"Adapun tempat kejadian perkara JI ialah Polres Cilegon dan DE Polres Serang Kota. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,32 gr, Tramadol sebanyak 360 butir dan Heximer sebanyak 180 butir,” ia menambahkan.
Selain itu, Lutfi mengatakan, jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten berjumlah sebanyak 239.
Rinciannya, di Polda Banten sebanyak 35 tersangka dan di jajaran Polres sebanyak 204 tersangka.