PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie ke AHY

- 26 Maret 2021, 13:53 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

POTENSI BISNIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Atas gugatan tersebut, Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan masalah sudah dianggap selsesai usai dicabutnya gugatan Marzuki Alie.

 

Mehbob mengatakan, Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan mereka karena sadar kalau gugatan mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

 Baca Juga: Mengenal Marzuki Alie Sempat Jadi President SEAPAC, Ini Kipranya di Dunia Politik

"Karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai," kata Mehbob saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021, dikutip dari Pikiran Rakyat.

 

Mehbob menjelaskan, Majelis Hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x