"Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits
Aziz ,tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya.
3 Kasus menjerat Habib Rizieq Shihab
1. Kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 160 KUHP.
2. Pada bulan Desember 2020, Habib Rizieq juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
3. Kasus di RS Ummi Bogor berawal saat HRS dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020.
Pada kasus ini, Habib Rizieq mengklaim melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.***