Kemudian ada kata dungu, pandir, dan lain sebagainya.
Tak hany itu, Habib Rizieq pun banyak mengutip ayat Alquran dan Hadis Nabi dalam eksepsinya tersebut.
Sementara itum Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tetap menolak sidang secara daring (online).
Habib Rizieq dikatakan Yanuar tidak akan mau mengikuti sidang online.
Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual pada Jumat, 19 Maret 2021.
Untuk menjalani sidah yang beragendakan pembacaan eksepsi ini, Yanuar mengatakan timnya tidak membuat persiapan khusus.
Jika pembacaan eksepsi ini tetap diadakan secara daring, Habib Rizieq Shihan, lanjut Aziz, tetap tak akan menerimanya.
"HRS dkk tetap akan tolak sidang online," kata Aziz pada Senin, 22 Maret 2021.
Seiring waktu, ternyata eksepsi yang akan disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu.