POTENSI BISNIS - Habib Rizieq menuliskan eksepsi atas dirinya sebelum menjalani sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
Nota keberatan ditulis Habib Rizieq ini setebal 66 halaman yang berisi atas kasus dirinya.
Eksepsi Habib Rizieq ini dibacakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di chanel Youtube-nya pada Sabtu, 20 Maret 2021 malam.
"Ini eksepsi yang sudah dipersiapkan, coba kita bacakan ya," kata Reflu Harun.
Eksepsi Habib Rizieq ini dibacakan Refly Harun hingga halaman ke-10.
VIDEO TERKAIT BERITA
Baca Juga: Marah! Mahfud MD Perintahkan Hal Ini Soal Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Shihab
Pada bagian pertama yang dibaca, Habib Rizieq mengingatkan soal kekuasaan yang zalim.
Kemudian ada kata dungu, pandir, dan lain sebagainya.
Tak hany itu, Habib Rizieq pun banyak mengutip ayat Alquran dan Hadis Nabi dalam eksepsinya tersebut.
Sementara itum Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tetap menolak sidang secara daring (online).
Habib Rizieq dikatakan Yanuar tidak akan mau mengikuti sidang online.
Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual pada Jumat, 19 Maret 2021.
Untuk menjalani sidah yang beragendakan pembacaan eksepsi ini, Yanuar mengatakan timnya tidak membuat persiapan khusus.
Jika pembacaan eksepsi ini tetap diadakan secara daring, Habib Rizieq Shihan, lanjut Aziz, tetap tak akan menerimanya.
"HRS dkk tetap akan tolak sidang online," kata Aziz pada Senin, 22 Maret 2021.
Seiring waktu, ternyata eksepsi yang akan disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
"Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits
Aziz ,tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya.
3 Kasus menjerat Habib Rizieq Shihab
1. Kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 160 KUHP.
2. Pada bulan Desember 2020, Habib Rizieq juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
3. Kasus di RS Ummi Bogor berawal saat HRS dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020.
Pada kasus ini, Habib Rizieq mengklaim melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.***