Asyiiik! Pemerintah Berikan 19.500 Alumni Prakerja Gelombang 1-12 Bantuan Rp10 Juta, Simak Syaratnya

- 11 Maret 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi Bantuan bagi alumni prakerja
Ilustrasi Bantuan bagi alumni prakerja /Antara

POTENSI BISNIS - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada alumnus program Kartu Prakerja 2020 dari gelombang 1 hingga gelombang 12, yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Bantuan ini dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro yang nilainya mencapai Rp10 juta untuk setiap penerima bantuan.

Namun, tidak semua alumnus Kartu Prakerja 2020 akan dapat bantuan tersebut, melainkan hanya 19.500 orang.

Baca Juga: Inilah Sebab Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Mendapat Gelar Kerajaan

Bantuan KUR akan diberikan bagi alumnus yang memilih berwirausaha setelah mengikuti pelatihan Prakerja, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel "KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini".

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” ujar Rudy Salahuddin seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang yang Menewaskan 27 Orang, Basarnas Sebut Kehilangan Kendali

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja, terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujar Denni Puspa Purbasari.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Sumedang yang Menewaskan 27 Orang

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut:

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR supermikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Mau Bisnis Catering Rumahan? Persiapkan 5 Hal Ini Mulai dari Sekarang

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Song Hye Kyo Duet dengan Jang Ki Yong dalam Drakor 'Now We Are Breaking Up'

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut.com)

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x