Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Penuntut Umum Terlalu Ringan

- 10 Maret 2021, 18:15 WIB
Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte. /ANTARA.

Atas putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui sebelumnya dari Potensibisnis.com, Napoleon Bonaparte terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal ini diberikan karena Napoleon terlibat upaya suap yang dilakukan terdakwa dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tujuan suap ialah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut dakwaan, keduanya diduga menerima uang dari terpidana Djoko Tjandra sekitar Rp 8,3 miliar.

Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS, sedangkan Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp 6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar sehingga total mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah