"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," kata Damis.
Hakim Damis menjabarkan hal-hal yang memberatkan hukuman dalam perbuatan Napoleon.
Pertama ialah karena Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 10 Maret 2021: Rafael Jenguk Andin, Aldebaran Cemburu
Kedua, sebagai anggota Polri perbuatan terdakwa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," katanya.
Namun, tidak hanya yang memberatkan tapi majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Seperti bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.
Selain itu juga karena punya tanggungan keluarga, hadir secara tertib, dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar.