Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Penuntut Umum Terlalu Ringan

- 10 Maret 2021, 18:15 WIB
Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte. /ANTARA.

POTENSI BISNIS – Akhirnya putusan untuk Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah diberikan.

Atas kesalahannya Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut dia dapatkan  karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Seleksi PKKK Guru Honorer Mulai Agustus, Nadiem Makarim: Akan Ada 3 Ujian Seleksi

Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Ternyata vonis yang diberikan saat ini kepada Napoleon Bonaparte, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, awalnya JPU hanya meminta agar Napoleon Bonaparte divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: LINK Streaming Drama Korea Mouse Episode 3 Subtitle Indonesia, Bisakah Ba Reum Mengungkap Kasus Chi Kook

Namun ternyata tuntutan itu dinilai terlalu ringan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x