POTENSI BISNIS – Akhirnya putusan untuk Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah diberikan.
Atas kesalahannya Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dia dapatkan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Seleksi PKKK Guru Honorer Mulai Agustus, Nadiem Makarim: Akan Ada 3 Ujian Seleksi
Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Ternyata vonis yang diberikan saat ini kepada Napoleon Bonaparte, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, awalnya JPU hanya meminta agar Napoleon Bonaparte divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun ternyata tuntutan itu dinilai terlalu ringan.