Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Penuntut Umum Terlalu Ringan

- 10 Maret 2021, 18:15 WIB
Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte. /ANTARA.

POTENSI BISNIS – Akhirnya putusan untuk Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah diberikan.

Atas kesalahannya Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut dia dapatkan  karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Seleksi PKKK Guru Honorer Mulai Agustus, Nadiem Makarim: Akan Ada 3 Ujian Seleksi

Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Ternyata vonis yang diberikan saat ini kepada Napoleon Bonaparte, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, awalnya JPU hanya meminta agar Napoleon Bonaparte divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: LINK Streaming Drama Korea Mouse Episode 3 Subtitle Indonesia, Bisakah Ba Reum Mengungkap Kasus Chi Kook

Namun ternyata tuntutan itu dinilai terlalu ringan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," kata Damis.

Hakim Damis menjabarkan hal-hal yang memberatkan hukuman dalam perbuatan Napoleon.

Pertama ialah karena Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 10 Maret 2021: Rafael Jenguk Andin, Aldebaran Cemburu

Kedua, sebagai anggota Polri perbuatan terdakwa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," katanya.

Namun, tidak hanya yang memberatkan tapi majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Covid-19, Mendikbud: Semakin Didorong dan Dipercepat

Seperti bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.

Selain itu juga karena punya tanggungan keluarga, hadir secara tertib, dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar.

Atas putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui sebelumnya dari Potensibisnis.com, Napoleon Bonaparte terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal ini diberikan karena Napoleon terlibat upaya suap yang dilakukan terdakwa dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tujuan suap ialah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut dakwaan, keduanya diduga menerima uang dari terpidana Djoko Tjandra sekitar Rp 8,3 miliar.

Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS, sedangkan Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp 6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar sehingga total mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah