Hari Musik Nasional, Ini yang Disampaikan Jokowi

- 9 Maret 2021, 16:01 WIB
Memperingati Hari Musik Nasional berikut ini yang disampaikan Presiden Jokowi.*
Memperingati Hari Musik Nasional berikut ini yang disampaikan Presiden Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Hari Musik Nasional atau Hari Musik di Indonesia diperingati setiap tanggal 9 Maret.

Hari Musik Nasional pertama kali dilakukan melalui Keputusan Presiden Keppres Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2013.

Isi Keppres menjelaskan, bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Tampik Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Harus Ada Bukti Bukan Keyakinan

Adapun tujuan diperingatinya Hari Musik Nasional adalah untuk mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia.

Sementara itu Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 itu, musik sendiri merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional.

Harapannya diperingati Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia diharapkan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.

Baca Juga: BTS Donasikan Pakaian Mereka dalam Video 'Life Goes On' untuk Pekan Amal Grammy

Berdasarkan jejak sejarah ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa WR Supratman justru dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903, bukan pada tanggal 9 Maret 1903.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x