Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini

- 28 Februari 2021, 14:32 WIB
Logo PDI Perjuangan.*
Logo PDI Perjuangan.* /Dok. Pikiran Rakyat

"Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," ujarnya.

Hasto mengakui pihaknya saat ini masih syok atas penangkapan tersebut. Pasalnya rekam jejak Nurdin yang baik sehingga sulit dipercaya.

Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Turut Amankan Uang Sekita Rp2 Miliar Dugaan Kasus Insfrastruktur

"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," kata Hasto.

"Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," tambah Hasto.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka sebagai penerima adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah