Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini

- 28 Februari 2021, 14:32 WIB
Logo PDI Perjuangan.*
Logo PDI Perjuangan.* /Dok. Pikiran Rakyat

Tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah