Kronologi Kegiatan OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Tersangka Lainnya

- 28 Februari 2021, 02:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021. /Tangkapan layar youtube KPK


POTENSI BISINIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam siaran pers soal operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tampak mengenakan rompi orange KPK, sebelum dimulainya penjelasan pihak KPK.

Seperti dipantau via virtual live konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah menggunakan rompi orange KPK bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Turut Amankan Uang Sekita Rp2 Miliar Dugaan Kasus Insfrastruktur

Dalam jumpa pers tersebut, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Pagi hari ini kami akan menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi," kata Ketua KPK Frili Bahuri, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam jumpa pers tersebut, tampak Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya yang mengenakan rompi orange KPK dengan berbalik badan berdiri dibelakang meja jumpa pers KPK.

Baca Juga: Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

KPK menetapkan Gubernur Sulse Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Firli Bahuri juga mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Selain menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait OTT, di mana NA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.

Adapun 5 orang lainnya yang turut ditangkap bersama NA sebagai berikut;

1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;

2. NY (Nuryadi) Sopir AS;

3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;

4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;

Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.

Baca Juga: Sule Akui Kedekatan Nathalie Holscher dengan Manajernya namun Membantah Ada Perselingkuhan

Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebut turut mengamankan uang senilai Rp2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Andin Kecewa, Al Sekongkol dengan Rendy Celakai Nino

"Sekitar pukul 00.00 WITA, ER berserta uang dalam koper sejumlah sekiat Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli.

Perlu diketahui, ER yang dimaksud Firly merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kronologi OTT Nurdin Abdullah

Firli menerangkan kronologi penangkapan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara oleh AS.

"Tim KPK menerima info akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara IR yang merupakan representatif sekaligus orang kepercayaan NA," ujarnya.

Pukul 20.24 WITA,

AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,

"Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER," kata Firli.

Pukul 21.00 WITA,

IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

Pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah