Kronologi Kegiatan OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Tersangka Lainnya

- 28 Februari 2021, 02:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021. /Tangkapan layar youtube KPK

"Tim KPK menerima info akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara IR yang merupakan representatif sekaligus orang kepercayaan NA," ujarnya.

Pukul 20.24 WITA,

AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,

"Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER," kata Firli.

Pukul 21.00 WITA,

IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

Pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah