Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.
Baca Juga: Sule Akui Kedekatan Nathalie Holscher dengan Manajernya namun Membantah Ada Perselingkuhan
Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK sebut turut mengamankan uang senilai Rp2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Andin Kecewa, Al Sekongkol dengan Rendy Celakai Nino
"Sekitar pukul 00.00 WITA, ER berserta uang dalam koper sejumlah sekiat Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli.
Perlu diketahui, ER yang dimaksud Firly merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kronologi OTT Nurdin Abdullah
Firli menerangkan kronologi penangkapan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara oleh AS.