Selain menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Jalan Terjal Kim Kurniawa Bersama Persib hingga Akhirnya Memilih Mundur
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait OTT, di mana NA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.
Adapun 5 orang lainnya yang turut ditangkap bersama NA sebagai berikut;
1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;
2. NY (Nuryadi) Sopir AS;
3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;
4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;