"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatan-nya sampai pada pidana mati," katanya.
Menurutnya alasan yang memberatkan kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati ialah karena mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat.
Maksud darurat disini ialah darurat Covid-19. Selain itu mereka melakukan kejahatan tersebut dalam jabatan.
Hal tersebut sampaikan olehnya dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi".
Acara tersebut berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021.***