Sewa PSK Pakai Uang Palsu, Pria Berumur 24 Tahun di Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

- 16 Februari 2021, 15:14 WIB
Puluhan PSK dan tiga muncikari
Puluhan PSK dan tiga muncikari /PMJ News/

Aulia juga menambahkan saat ditangkap tersangka ternyata masih memiliki uang palsu tersebut.

"Uang yang tersisa adalah dengan nominal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar," katanya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PikiranRakyat.com "Gunakan Uang Palsu untuk Menyewa PSK, Rahmat Kini Harus Mendekam di Penjara"

Baca Juga: Soal Isu Pemerintah Anti Kritik, Wapres Ma'ruf Amin Langsung Minta Bantuan Kapolri

Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat‎ mulanya uang tersebut berjumlah Rp 4 juta. Uang tersebut saat diberikan temannya yang membayar utang itu dibungkus dengan amplop berwarna putih ukuran besar.

"Jadi saya tidak tahu menahu apabila uang tersebut adalah palsu dan saat saya menerima langsung digunakan ke tempat lokalisasi. Saya sungguh menyesal dan merasa malu semoga kejadian ini adalah terakhir kalinya, karena malu ini sangat-sangat besar," kata Rahmat.

Hingga kini‎ Polsekta Regol masih mengusut dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Apakah ada jaringan khusus atau tidak, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam. Polisi pun kini masih memeriksa saksi-saksi yang ada.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUH Pidana. Sementara ancaman pidananya adalah 10 tahun.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pedagang Akan Segera Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Tanah Abang Jadi yang Pertama

Oleh karena itu Kapolsekta Regol, Kompol Aulia Djabar meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsekta Regol, segera melaporkan apabila uang palsu yang beredar.

"Uang palsu ini sangat merugikan apalagi jika telah digunakan dan bisa menyebar ke mana-mana," katanya.***(Mochammad Iqbal Maulud/PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah