Ditandatangani Jokowi, Ada Santunan untuk Orang yang Cacat atau Meninggal Setelah Divaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 10:00 WIB
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. /setkab.go.id/ Humas/Jay

 

POTENSI BISNIS - Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. Satu di antara pasalnya, adalah soal santunan untuk orang yang cacat atau meninggal usai divaksin Covid-19.

Terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021, Perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres Nomor 99 Tahun 2020, isinya tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca Juga: Bendungan Tukul Kabupaten Pacitan, Jokowi: Bisa Perkuat Ketahanan Pangan di Jawa Timur

Perpres yang baru, memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 13 Februari 2021, satu di antara aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021, dengan riciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Jar of Hearts - Christina Perri, Lagu yang Viral di Tiktok

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x