Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski ada aturan tersebut, namun diharapkan semua dalam kondisi baik-baik saja, dan Pandemi Covid-19 berkahir.***