Ditandatangani Jokowi, Ada Santunan untuk Orang yang Cacat atau Meninggal Setelah Divaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 10:00 WIB
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. /setkab.go.id/ Humas/Jay

Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski ada aturan tersebut, namun diharapkan semua dalam kondisi baik-baik saja, dan Pandemi Covid-19 berkahir.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah