Ditandatangani Jokowi, Ada Santunan untuk Orang yang Cacat atau Meninggal Setelah Divaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 10:00 WIB
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.
Presiden Jokowi. Presiden RI, Joko Widodo menandatangani menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. /setkab.go.id/ Humas/Jay

 

POTENSI BISNIS - Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. Satu di antara pasalnya, adalah soal santunan untuk orang yang cacat atau meninggal usai divaksin Covid-19.

Terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021, Perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres Nomor 99 Tahun 2020, isinya tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca Juga: Bendungan Tukul Kabupaten Pacitan, Jokowi: Bisa Perkuat Ketahanan Pangan di Jawa Timur

Perpres yang baru, memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 13 Februari 2021, satu di antara aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021, dengan riciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Jar of Hearts - Christina Perri, Lagu yang Viral di Tiktok

"(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah," bunyi dari Pasal 15B.

"(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian."

"(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," lanjut dari Pasal 15B.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Februari 2021: Aries, Libra, Cancer Selamat akan Dapat Keberuntungan

Tak hanya itu, pemerintah pun mengatur apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan di pasal 15A ayat (4). Pasal itu berbunyi:

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, ayat (5) pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan.

Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski ada aturan tersebut, namun diharapkan semua dalam kondisi baik-baik saja, dan Pandemi Covid-19 berkahir.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah