POTENSIBISNIS - Pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani mengingatkan terkait hal itu.
Christina Aryani menjelaskan, Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Baca Juga: Ternyata di Indonesia Valentine Bukanlah Hari Paling Romantis, Berikut Peringkat Pertamanya
Baca Juga: Waspada! BMKG: Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
Antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore," kata Christina, dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, pada Jumat, 5 Februari 2021.
Dikatakannya, kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Cha Eun Woo Rilis Lagu OST Drama Korea True Beauty: Love So Fine, Berikut Liriknya
Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Semua Fraksi Sepakat Copot Anies, Jokowi Beri Restu? Ini Penjelasannya