Terkait Kasus Orient Riwu Kore, Anggota Komisi I DPR RI: Ingatkan Sinergi Data Soal Kewarganegaraan Ganda

- 5 Februari 2021, 12:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Golkar Christina Aryani.*
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Golkar Christina Aryani.* /Instagram/@christinaaryani


POTENSIBISNIS - Pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani mengingatkan terkait hal itu.

Christina Aryani menjelaskan, Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Baca Juga: Ternyata di Indonesia Valentine Bukanlah Hari Paling Romantis, Berikut Peringkat Pertamanya

Baca Juga: Waspada! BMKG: Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.

"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore," kata Christina, dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, pada Jumat, 5 Februari 2021.

Dikatakannya, kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Cha Eun Woo Rilis Lagu OST Drama Korea True Beauty: Love So Fine, Berikut Liriknya

Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Semua Fraksi Sepakat Copot Anies, Jokowi Beri Restu? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x