SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

- 4 Februari 2021, 08:55 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/


POTENSIBISNIS - Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Ketiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB itu mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Bangkitkan Ekosistem Parekraf di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno: Butuh Peran Media

“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” ujar Mendikbud.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Baca Juga: Ingat! BLT BPUM UMKM Pencairan hingga 18 Februari 2021, Begini Kata Kemenkeu

Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah hanya mengatur di wilayah sekolah negeri saja.

Menurut Mendikbud Nadiem keputusan seutuhnya berada di tangan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua untuk menggunakan seragam dan atribut dengan atau pun tanpa kekhususan agama.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 4 Februari, Akhirnya Kiki Serahkan Anting, Aldebaran dan Andin Langsung Lakukan Hal Ini

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," katanya dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea True Beauty Episode 16 Terakhir Subtitle Indonesia  

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult.

https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah