KPK Dalami Penyidikan Pembelian 'Wine' Tersangka Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Benur

- 27 Januari 2021, 22:13 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/


POTENSIBISNIS - Tersangka eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkonfirmasi atas pembelian 'wine' dari saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hal itu yang diduga sumber uangnya berasal dari suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Ery merupakan mantan caleg dari Partai Gerindra, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Rasis pada Natalius Pigai, Tersangka Ambroncius Resmi Ditahan 20 Hari, Ini Penjelasannya

Hal itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kemterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya kenis 'wine' yang diduga juga dibeli dan konsumsi tersangka EP dan AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan di Jakarta, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Tak hanya Ery, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk Edhy dan kawan-kawan, yakni wirawasta Alyk Mubarrok.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Besar Semburkan 36 Kali Awan Panas Guguran, Begini Penjelasan BPPTKG

Penyidik mendalami uang yang diterima tersangak Edhy dan Amiril.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai satu di antara tenaga ahli dan istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima tersangka EP dan tersangka AM. Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Dirinya mengatakan, terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti-bukti baru danya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam kasus izin ekspor benur itu.

Baca Juga: Ternyata Bukan Narkoba, Ini Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pidak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," katanya, dikutip ANTARA.

Kemudian, KPK telah menetapkan tersangka selain Edhy Prabowo, enam di antaranya, yaiutu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Baca Juga: Dibalik Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Ada Sosok Wanita yang Berhati Mulia Ini

Kemudian tersangka Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, Ainul Faqih, selaku staf istri Edhy Prabowo dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK pada Jumat, 22 Januari 2021, telah menyerahkan barang bukti dari tersangka Suharjito merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah kasus berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dkawaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Jakarta.

Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipokor Jakarta.

Diketahui, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan 'forwader' dan ditampung dalam satu rekening hingg mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah