Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 23 Januari 2021, 13:15 WIB
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Janjikan Buka Pendaftaran CPNS Guru, Fokus ke PPPK

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Janji Penting Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Akan tetapi, ada juga yang tidak mengindahkan somasi tersebut.

Soal FPI atau Front Persatuan Islam, BPN: PTPN Minta Tanah Dikembalikan "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Masuk Rekening, Cek Cara Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x