Pemanggilan Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara

- 22 Januari 2021, 19:21 WIB
Covid 19
Covid 19 /pexels/cottonbro

POTENSIBISNIS – Pemanggilan terhadap orang yang diduga menggunakan surat kesehatan hasil swab Covid-19 palsu untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara telah dilakukan oleh Tim penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho, pada Jumat 22 Januari 2021 menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.

“Telah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Virus Corona di Indonesia per 22 Januari 2021, 13.632 Pasien Positif

Alexander mengatakan bukan hanya surat kesehatan hasil swab Covid-19 saja yang dipalsukan, namun ada berkas lainnya juga.

“Tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi (palsu) yang digunakan oleh tersangka 8 atas nama inisial  Y yang berprofesi sebagai mantan relawan KKP,” katanya. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Menurut Alex, pihaknya kini masih melakukan proses verifikasi data, namun sementara ini diketahui ternyata jumlah orang yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dalam kasus tersebut mencapai lebih dari 200 orang.

Baca Juga: Istana Terima Dua Surat Pengangkatan Pejabat dari Puan Maharani

"Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifest dan keterangan dari para tersangka," katanya.

Kedepanya para penyidik akan melakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat kesehatan palsu tersebut

Alex mengatakan semua itu akan dilakukan  dengan memperhatikan asas kemanfaatan penegakan hukum.

Baca Juga: Rumah Tangga Stefan William Sedang Diuji, Celine Evangelista: Gak Munafik, Ada Masalah

Akibat perbuatan mereka ini Alex berkata mereka bisa disangkakan pasal pidana, yakni Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancamannya enam tahun penjara,” katanya.

Meski begitu sampai saat ini Alex mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat kesehatan tersebut, kemungkinan data akan terus berkembang.

Menurut Alex pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang membeli dan menggunakan surat kesehatan palsu, maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka penyedia surat.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan Januari, Hanya untuk Penerima Ini

Diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid-19.

Dalam rentang waktu 7 sampai 13 Januari 2021 petugas telah berhasil meringkus kelima belas tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19.

Meraka  berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.

Baca Juga: DPR Kirimkan Surat Terkait Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Ini Jadwal Pelantikannya

Ternyata  para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020, dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Mereka memperoleh keuntungan dari penjualan surat palsu tersebut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat.

Sindikat tersebut juga melibatkan sejumlah calo tiket yang biasa berada di sekitar wilayah Bandara Soetta untuk mencari calon pembeli.

Dari 15 orang tersangka yang sudah terjaring kepolisian, beberapa di antaranya merupakan pekerja di lingkungan Bandara, seperti mantan relawan hingga yang masih aktif sebagai validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta.

Ada juga tersangka yang berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3, ada yang berprofesi sebagai sekurti area parkir, dan karyawan Lion Air.

Selain sebagai penyedia jasa, menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, ada tersangka yang turut menggunakan surat palsu tersebut.

Salah satunya yaitu pemilik restoran Konro berinisial CY alias S di wilyah Kepala Gading yang diduga telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatannya kelima belas tersangka tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes kesehatan Covid-19 yang namanya dicatut.

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah