Kabar Baik! Kemenag Perpanjang Keringanan UKT dan Bantuan Subdisi Kuota bagi Mahasiswa

- 20 Januari 2021, 13:14 WIB
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin 18 Januari 2021. Kuota rekrutmen guru dan dosen PPPK 2021 kemenag masih minim
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin 18 Januari 2021. Kuota rekrutmen guru dan dosen PPPK 2021 kemenag masih minim /Dewan Perwakilan Rakyat/

POTENSIBISNI - Kabar baik bagi Mahasiswa di lingkup perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN).

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengingat masa pandemi yang belum berakhir hingga saat ini.

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Calon Kapolri Tegas Tak Ada Tilang di Jalan Apalagi Titip Sidang

"Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," kata Ali Ramdhani.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, bahwa dengan adanya kebijakan perpanjangan pemberian keringanan UKT, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Agaman (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang terdampak bencana wabah Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menandatangi hasil musyawarah tersebut tertanggal 11 Januari 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Megawati Disuruh Ngaca Usai Sebut Wong Cilik Jorok Perusak Lingkungan

Maka dengan itu, keringanan UKT berlaku pada sementer genap tahun akademik 2020/2021, dan sementer ganjil tahun akademi 2021/2022.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x