Baca Juga: Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan, Cek dan Registrasi Ulang di pedulilindungi.id
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP tersebut.***