Komnas HAM: Kematian 6 Laskar Khusus FPI Berawal dari Pembututan Rizieq Shihab

- 8 Januari 2021, 22:00 WIB
Tangkapan layar Keterangan Pers Komnas HAM.
Tangkapan layar Keterangan Pers Komnas HAM. //Youtube/

Tetapi justru dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembutut hingga terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.

Baca Juga: Masih Jalani Pemeriksaan, Nasib Gisel Berada Dibalik Keputusan Penyidik Polda Metro Jaya

Di KM 50 tol Cikampek, dua orang anggota Laskar Khusus FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

"Terdapat pila informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa kasus ini narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di suatu warung dan perintah penghapusan serta pemeriksaan handphone masyarakat di sana," kata Anam.

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Anam juga mengatakan, Laskar Khusus FPI dibawa petugas itu kemudian (dari Informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya, lantaran melawan dan mengancam keselamatan petugas.

Baca Juga: Ternyata, Abu Bakar Ba’asyir Diperlakukan seperti Ini hingga Singgung Kondisi Sempat Memburuk

"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara itu, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.

Kasus kematian anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus tersebut dibawa ke mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam kasus bentrok antar Polisi dan 6 Laskar Khusus FPI beberapa waktu lalu di tol Japek KM 50.

Komnas HAM juga menyatakan, insiden tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM, lantaran aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah