Senator Papua Barat Beri Komentar Menohok Pada Timsus HAM, Filep: Pencari Keadilan Tetap Berduka

- 4 Januari 2021, 14:55 WIB
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan saran kepada Pemerintah untuk lakukan evaluasi.*
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan saran kepada Pemerintah untuk lakukan evaluasi.* //Twitter @FilepWamafma//

"Dalam konstruksi UU Pengadilan HAM selanjutnya, wewenang penyidikan justru ada pada Kejaksaan Agung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU pengadilan HAM," kata Filep.

Selain itu, Filep juga mengapresiasi atas terselesaikannya tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, ketiganya merupakan kasus yang terjadi di Timor Timur, Tanjung Prok dan Abepura.

"Padahal kita ketahui bersama bahwa hingga kini hanya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang pernah diselesaikan oleh Pengadilan HAM Indonesia, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan kasus pelanggaran HAM berat Abepura 2000". ungkap Filep.

Baca Juga: Anak, Mantu Sudah Menjabat, Prabowo-Sandi Masuk Istana, Jokowi Digoda Sherly: Tak Ada Alasan Gagal

Disisi lain juga, Filep merasa kecewa dengan mengatakan bahwa semua terdakwa pelanggar HAM berat dengan berakhir dibebaskan ditingkat kasasi.

"Ironisnya, semua terdakwa akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali," kata Felip.

Tak hanya sampai disitu Felip mengungkapkan kekecewaannya, dirinya mengatakan sebaik apapun Tim Khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung, pencari keadilan akan tetap berduka jika masih ada persaingan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

"Sebaik apapun Tim Khusus yang dibentuk, selama masih ada 'ruang persaingan' antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, maka para pencari keadilan hanya tetap berduka," tutup Felip.***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x