Formasi Guru CPNS Diganti Guru PPPK, DPD RI dan PGRI: Mohon Kaji Ulang

- 2 Januari 2021, 17:27 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021.

“Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya ini dikaji ulang,” kata LaNyalla.

LaNyalla berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

Baca Juga: AHY Tiba-tiba Singgung Hasil Kongres Demokrat, Anak SBY Ini Minta Dukungan Semua Kader, Ada Apa?  

“Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi.

Menurutnya, PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan CPNS guru itu berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Unifah mengaku khawatir jika pemerintah tetap mengalihkan profesi guru menjadi PPPK akan membuat jumlah guru menurun ke depannya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah