Formasi Guru CPNS Diganti Guru PPPK, DPD RI dan PGRI: Mohon Kaji Ulang

- 2 Januari 2021, 17:27 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

POTENSIBISNIS - Pemerintah telah memastikan formasi guru, untuk CPNS 2021 akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah hanya berencana membuka satu juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan penerimaan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Pertama Kali Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Menantang Seluruh Daerah untuk Lakukan Hal Ini

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ke tidak setimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada TT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Baca Juga: Singgung Eks Front Pembela Islam Bikin FPI Baru, Mahfud MD Mengaku Tak Bisa Melarang-larang

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021.

“Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya ini dikaji ulang,” kata LaNyalla.

LaNyalla berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

Baca Juga: AHY Tiba-tiba Singgung Hasil Kongres Demokrat, Anak SBY Ini Minta Dukungan Semua Kader, Ada Apa?  

“Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi.

Menurutnya, PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan CPNS guru itu berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Unifah mengaku khawatir jika pemerintah tetap mengalihkan profesi guru menjadi PPPK akan membuat jumlah guru menurun ke depannya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah