Singgung Eks Front Pembela Islam Bikin FPI Baru, Mahfud MD Mengaku Tak Bisa Melarang-larang

- 2 Januari 2021, 17:04 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /nstagram.com/@mohmahfudmd/

POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara hukum memaparkan tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.  

Dia pun menyinggung sejumlah organisasi dan partai yang dulu bubar atau atau dibubarkan, kini masih ada dan melahirkan banyak tokoh.

Baru-baru ini merespon pembubran Front Pembela Islam, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: AHY Tiba-tiba Singgung Hasil Kongres Demokrat, Anak SBY Ini Minta Dukungan Semua Kader, Ada Apa?  

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi. "Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.  

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Andi Arief Ingatkan Jenderal Tua Menjerumuskan, Mahfud Sebut SBY, LBP - Saiful S: yang Mana Dinda?

"Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Yanuar.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x