Eks Front Pembela Islam Bentuk FPI Baru, Mahfud MD Tegas Beri Syarat Ini

- 2 Januari 2021, 16:08 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI.
Mahfud MD, Menko Polhukam RI. /Instagram/@mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Hanya hitungan jam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, muncul sejumlah tokoh yang mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi.

"Benar sudah dideklarasikan," ujarnya di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Tiba-tiba Partai Gerindra Dukung FPI Bubar, Fadli Zon Ucapkan Selamat Lahinya Front Persatuan Islam

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengizinkan dan tidak melarang eks Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru dengan nama yang berbeda, asalkan tidak melanggar hukum.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Selengkapnya Disini! 6 Bantuan Pemerintah Segera Cair Awal 2021

“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” katanya menambahkan.

Menurut Menko Polhukam, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah