Penahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasannya

- 31 Desember 2020, 10:40 WIB
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya /PMJNews/

POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan kepada Habib Rizieq Shihab, penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. 

Sebelumnya, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 12 hingga 31 Desember 2020.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus Kerumunan dan penghasutan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Prof Jimly, Keluarga Sempat Berharap Ada Donor Plasma, Prof Muladi Tak Tertolong

Terhitung hari ini 31 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga 40 hari ke depan.

Polda metro Jaya memperpanjangan penahanan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, pada Rabu, 30 Desember 2020.

 Baca Juga: Kompak Bubarkan FPI, Rocky Gerung: untuk Menutupi Isu Lain, Gagalnya Penanganan Covid-19 dan Ekonomi

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," Kata Argo.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x