Giliran 'Pendamping' Habib Rizieq Laporkan Balik Ditolak, Pakar: Polisi Punya Dasar

- 29 Desember 2020, 07:40 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq. /Twitter.com/@muannas_alaidid

POTENSIBISNIS - Tak terima dengan pelaporan terhadap dirinya, akhirnya Munarman resmi melaporkan balik Zainal dan Muhammad Rofii Mukhlis.

Munarman melaporkan kedua orang yang melaporkan dirinya, karena dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnua, 'Pendamping' Habib Rizieq atau Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman beberapa waktu yang lalu telah dilaporkan oleh Ketua Barisan Satria Nursantara, Zainal Arifin.

Baca Juga: Viralnya Lagu Indonesia Raya yang Diubah Liriknya, Bareskrim Polri Menegaskan akan Lakukan Hal Ini

Arifin melaporkan Munarman karena dugaan penghasutan sekaligus penyebaran berita bohong tentang penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek.

Akan tetapi giliran Munarman mau melaporkan Balik, polisi malah menolak laporan Munarman tersebut.

Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya.*
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya.* PMJ News/Fjr

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pastinya mempunyai sejumlah pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Kemudian, kabar penolakan laporan Munarman itu ditanggapi oleh Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Suparji dalam pernyataannya menilai bahwa pihak polisi tidak dapat dikatakan diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan dadi Munarman.

Baca Juga: Fadli Zon Ajak Debat Gus Yaqut, Politisi PDIP Beri Komentar Begini

Menurutnya hal itu dilakukan polisi karena sangat mungkin terdapat syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perlu memerhatikan soal dugaan tindak pidana yang dilaporkan agar laporan pada polisi ditindaklanjuti.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Calon Pengganti Kapolri Idham Azis, Muncul Satu Nama Sosok yang Pernah Buktikan Pembunuhan Munir

Lebih lanjutnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bahwa saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yaitu saat faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Depok.Pikiran-Rakyat.com "Sebut Penolakan Laporan Balik Munarman FPI Bukan Diskriminatif, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum".

Dia juga menambahkan, saat pelapor pertama telah menyertakan bukti dalam laporan atau pihak polisi sudah mempunyai bukti awal yang relevan, maka tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks tersebut lah, Andrianus menduga polisi sudah mempunyai bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata ketika aksi baku tembak terjadi dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," katanya menjelaskan.***(Wulandari Noor/DepokPikiranRakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x