Terkait Somasi PTPN VIII pada Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Jika Keperluannya Itu, Ya Teruskan

- 28 Desember 2020, 11:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jika kepentingannya sebagai Pondok Pesantren dilanjutkan saja penggunaannya.

Menanggapi surat somasi dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang ditujukan ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Hal itu, disebabkan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut berada di areal sah milik PTPN VIII.

Baca Juga: BISA ONLINE: Cek di Sini Cara Verifikasi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor

"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud MD, dalam diskusi bertajuk masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual pada Minggu, 27 Desember 2020.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku, tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah ukum dalam arti bkan administrasinya, ada di pertanahan dan BUMN," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Imbau agar Mewaspadai Bencana Tanah Longsor di Jalur Selatan Garut

Menurtnya, saat ini semua pihak seharusnya memastika dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun.

Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Nah sekarang kita pastikan dulu pertaniannya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, itu sebenarnya belum 20 tahun digarap petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata dia.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Jika Merasa Tanggung Jawab atas Dugaan Korupsi, Tak Mungkin Kirim Tri Rismaharini

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat. Mari kita selesaikan secara baik-baik saja," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD mengunggah cuitan pada akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Satgas Covid-19 akan Lakukan Rapid Test Acak bagi Wisatawan yang Datang ke Bandung

Dirinya mengaku mendapatkan kiriman daftar group penguasa tanah HGU, yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar.

"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," cuitnya.

Menurutnya, penguasaan itu diperoleh dari pemerintah dari waktu ke waktu, bukan baru.

"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," sambungnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah