3 Akun Ini Jadi 'Senjata Makan Tuan' Tersangka Mesum di Wisma Atlet, Pemiliknya Orang Dalam

- 28 Desember 2020, 07:00 WIB
Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19. /Dok. BNPB

Terkait kasus ini, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet telah membenarkan adanya tindakan asusila sesama jenis antara oknum nakes dengan pasien Covid-19.

Dikutip dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Soal Kasus Dugaan Asusila di Wisma Atlet: Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka, Nakes Masih Saksi

pada Minggu, 27 Desember 2020, kedua pelaku tindak asusila telah ditangkap polisi.

Pihak manajemen pun menyebut akan meningkatkan standar prosedur operasional RSD Wisma Atlet agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, pada Minggu malam, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perbuatan mesum tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Kerap Lontarkan Kritik untuk Presiden Jokowi, Amien Rais Beberkan Alasannya

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus asusila itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebar konten asusila.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya."

Pelaku penyebaran ternyata orang yang di dalam Wisma Atlet, yakni diduga korban sendiri yang menyebarkan melalui tiga akun miliknya.

"Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x