"Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.
Lebih lanjut, Firli juga menjelaskan budaya tukar kado memang menjadi hal yang lumrah di masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mengejutkan! Sekpri Edhy Prabowo Diperiksa KPK, Jubir: Untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Namun, kebudayaan tukar kado di hari natal ini bisa saja menjadi sesuatu yang berbahaya, apabila memiliki kepentingan tertentu.
Terutama yang dilakukan oleh pejabat yang sengaja dimaksudkan untuk menjalankan agenda korupsi.
"Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu," Kata Firli.***