Iis Rosita Dewi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tersangka EP

- 22 Desember 2020, 13:30 WIB
Iis Edhy Prabowo
Iis Edhy Prabowo /Instagram/@iisedhyprabowo

POTENSIBISNIS - Iis Rosita Dewi istri eks Menteri KKP, Edhy Prabowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu, dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersangka EP.

Selain Iis Rosita Dewi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, di antaranya Plt Dirjen Perikanan Tangkap Menteri KKP, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djaman Malik dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Baca Juga: Yusril Ungkap Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Pentolan GNPF

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Selasa, 22 Desember 2020.

Bahkan, KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mencegah Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat 4 Desember 2020 lalu, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Respon Satire Yusril Ihza Mahendra yang Catut Prabowo, Gerindra: Pak Yusril Agak Baper

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Perusahaan tersebut diduga sebagai jasa pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bachtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Segera Berakhir! Cara Daftar Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud, Begini Mekanisme Seleksinya

Kemudian, pada 5 November 2020, Bachtiar mentransfer ke rekening Faqih sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan Istrinya, hingga Safri serta Misata.

Uang tersebut pun, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Istrinya di Honolulu, Amerika Serikat.

Pada 21-23 November 2020 sekiat Rp750 jutam yang di antaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan Baju Old Navy.

Baca Juga: Tak Sengaja Rizky Febian Temukan Diary Mendiang Ibunya, Lina Jubaedah, Begini Isinya 

Selain itu, sekitar Mei 2020 Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Mukminin.

Sebanyak lima unit mobil dan sembilan sepeda hinga Rp16 miliar telah disita oleh KPK dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir yang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai saat ini sudah dimasukan di rekening penampung," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Styo Budyanto.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menyita Rp14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy dan kawan-kawan.

Kemudian, KPK memperpanjang waktu penahanan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Perpanjangan tersebut terhitung mulai dari 15 Desember 2020 - 23 Januari 2020, yang masih-masing tersangka ditahan di rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah